Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang adalah sebagai berikut:
· KEDUDUKAN
Dinas Ketahanan Pangan merupakan unsur pendukung tugas Bupati, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Melalui Sekretaris Daerah.
· TUGAS POKOK
Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang ketahanan pangan.
· FUNGSI
Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan Kebijakan Daerah Di Bidang Ketersediaan Pangan, Kerawanan Pangan, Distribusi Pangan, Cadangan Pangan, Penganekaragaman Konsumsi Dan Keamanan Pangan;
b. Pelaksanaan Kebijakan Daerah Di Bidang Ketersediaan Pangan, Kerawanan Pangan, Distribusi Pangan, Cadangan Pangan, Penganekaragaman Konsumsi Dan Keamanan Pangan;
c. Koordinasi Penyediaan Infrastruktur Dan Pendukung Di Bidang Ketersediaan Pangan, Kerawanan Pangan, Distribusi Pangan, Cadangan Pangan, Penganekaragaman Konsumsi Dan Keamanan Pangan;
d. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Di Bidang Ketersediaan Pangan, Kerawanan Pangan, Distribusi Pangan, Cadangan Pangan, Penganekaragaman Konsumsi Dan Keamanan Pangan;
e. Pemantauan, Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan Penyelenggaraan Di Bidang Ketersediaan Pangan, Kerawanan Pangan, Distribusi Pangan, Cadangan Pangan, Penganekaragaman Konsumsi Dan Keamanan Pangan;
f. Pelaksaanaan Administrasi Dinas Ketahanan Pangan; Dan
Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh Bupati.